Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Panggil dan Tegur Warganet yang Olok-olok Gibran, Roy Suryo: Agak Over, Berlebihan

Teguran dan pemanggilan terhadap warganet berinisial MA yang mengolok-olok Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dianggap berlebihan. 

Editor: Daryono
TribunSolo.com/Adi Surya
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka pertama kali berkantor di Balai Kota Solo, Senin (1/3/2021). 

"Benar, memang saya menulis komentar di @garudarevolution di postingan soal semifinal dan final Piala Menpora Solo."

"Dan saya minta maaf kepada Bapak Gibran Rakabuming Raka dan kepada masyarakat serta Polresta Solo, saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi," ujar AM dikutip dari akun instragram @polrestasurakarta.

Diketahui sebelumnya, AM telah diingatkan oleh Tim Virtual Police Polresta Surakarta untuk menghapus postingannya.

Namun, AM tetap harus mendatangi Polresta Solo untuk menjalani pemeriksaan.

Selain itu, AM juga diminta untuk membuat surat permintaan maaf kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, serta masyarakat.

AM hina Gibran tt
Video permintaan maaf AM yang diunggah di akun Instagram @polrestasurakarta.

Baca juga: Potret Sikap Gibran Rakabuming saat Bertemu FX Rudy, Membungkuk saat Eks Wali Kota Solo Pulang

Baca juga: Momen Saat Gibran Rakabuming Beri Penghormatan kepada Mantan Wali Kota Solo Rudy

Polresta Surakarta Siapkan Virtual Police untuk Edukasi dan Pengawasan Media Sosial

Menurut Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pihaknya telah menyiapkan virtual police untuk memberi edukasi.

Tak hanya itu, virtual police juga bertugas untuk pengawasan terhadap pengguna media sosial.

Hal tersebut dilakukan agar meminimalisir pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tak hanya bekerja sendiri, virtual police Polresta Surakarta turut menggandeng para ahli dalam mengkonfirmasi unggahan para pengguna media sosial.

Di antaranya seperti ahli bahasa, ahli hukum, serta ahli ITE.

Jika terdapat unggahan yang dianggap melanggar UU ITE, virtual police akan memberi peringatan kepada pengunggah.

Peringatan tersebut diberikan lewat direct message (DM) dan memerintahkan pengunggah untuk menghapus postingannya.

"Terus kalau sudah di DM dan pemilik akun media sosial tersebut masih tetap tidak bergeming menghapus postingan tersebut, tim Virtual Police akan memberikan pemberitahuan lagi, sampai postingan itu dihapus. Langkah-langkah persuasif tetap akan kita kedepankan untuk ini," ujar Kombes Pol Ade.

Terakhir, Ade berharap agar nantinya tidak ada pihak atau masyarakat yang merasa dikriminalisasi oleh Kepolisian.

Serta yang terpenting adalah agar ruang digital Indonesia bisa tetap bersih, beretika dan produktif.

Berita lain terkait Gibran Rakabuming Raka.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Faryyanida Putwiliani) (Tribun Solo/Fristin Intan Sulistyowati)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan