Kamis, 14 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Sidang Rizieq Shihab Bakal Digelar Offline, PN Jaktim Pastikan Tayangan Virtual Tak Lagi Tersedia

Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menghentikan tayangan streaming terkait proses jalannya persidangan Muhammad Rizieq Shihab.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Habib Rizieq Shihab. 

“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” ujarnya.

Selain itu majelis hakim juga memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, untuk keluarganya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rumah tahanan negara.

Majelis hakim meminta penasehat hukum benar-benar mematuhi jaminan yang telah disampaikan.

Lebih lanjut dalam persidangan Hakim Suparman mengatakan apabila pemohon melanggar poin-poin dalam surat jaminan tertanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini akan ditinjau kembali.

“Apabila pemohon melanggar Pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini (sidang offline) akan ditinjau kembali,” jelasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan