Jumat, 12 September 2025

Kasus Korupsi ASABRI

Kejagung RI Tunggu Kementerian ESDM Hitung Aset Tambang Tersangka Korupsi Asabri

Kejaksaan Agung RI masih menghitung nilai aset-aset tersangka PT Asabri (Persero) yang berhasil disita penyidik

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ia mengharapkan masifnya penyitaan aset dari penyidik bisa menutupi kerugian negara yang diperkirakan telah mencapai Rp 23 triliun.

"Ini kita harapkan bisa menutup kerugian sebagian lah dari kerugian Asabri," ujar dia.

Aset Yang Disita Masih Jauh Dari Kerugian Yang Dialami Negara

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengeluhkan aset-aset yang disita dari tersangka korupsi PT Asabri (Persero) masih belum menutupi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 23 triliun.

Bahkan, Ali menyampaikan aset-aset yang disita belum sampai 50 persen dari kerugian yang diterima oleh negara.

"Dulu kan diumumkan dugaan awalkan Rp 23 triliun, Kalau diperbandingkan belum. Jauh dari dugaan kerugian negara, masih jauh jumlahnya," kata Ali di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (18/3/2021) malam.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan