Sabtu, 6 September 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

5 Pernyataan Rizieq Shihab dalam Sidang: Singgung 3 Menko Sekaligus, Minta Hakim Batalkan Dakwaan

Sejumlah fakta pernyataan Rizieq Shihab terungkap dalam sidang kedua sidang lanjutan kasus kerumunan massa pada Jumat (26/3/2021).

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab beserta beberapa terdakwa meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/4/2021). 

Lebih lanjut ia mengatakan logika berpikir Kepolisian dan Kejaksaan yang menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan adalah logika sesat dan menyesatkan.

“Di sinilah Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan,” jelasnya.

Baca juga: Hindari Kericuhan dan Kerumunan, Sebaiknya Sidang Rizieq Shihab Digelar Virtual

2. Banyak Pejabat Pembuat Onar, Katakan Nama 3 Menko

Masih dari Tribunnews.com, terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mengatakan seharusnya pihak pengadilan dapat bersikap adil kepada para pejabat atas perkara yang juga dialami dirinya.

Hal tersebut diungkapkan Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi atau surat pembelaan pribadi menanggapi dakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Rizieq Shihab mengatakan, selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia, banyak para pejabat yang menyebarkan pernyataan sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Semestinya kepolisian dan kejaksaan memproses para pejabat yang selama ini sebar kebohongan tentang Covid-19 sehingga nyata-nyata menimbulkan keonaran dan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Rizieq Shihab.

Ia mencotohkan pernyataan para pejabat yang telah membuat keonaran di masyarakat yakni, Menko Polhukam RI Mahfud MD yang mengatakan bahwa cukup dengan olahraga untuk menghadapi pandemi Covid-19.

Selanjutnya kata dia, ungkapan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan yang mengatakan bahwa Virus Corona tidak kuat dengan cuaca Indonesia.

Serta ungkapan, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto yang menyatakan bahwa virus corona tidak akan masuk Indonesia.

"Kenapa mereka semua tidak diproses hukum? Apa mereka kebal hukum Apa hukum hanya berlaku bagi saya dan orang-orang yang dekat dengan saya?" katanya

3. Hasil Swab RS UMMI

Masih dari laman yang sama, Rizieq Shihab juga menyayangkan atas penahanan yang diterima dirinya serta Muhammad Hanif Alatas selaku menantunya terkait hasil test swab yang dilakukan di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Padahal kata dia, dalam keperluan membeli obat dan pemeriksaan tersebut, pihaknya tidak melibatkan peran orang lain atau dengan kata lain mengeluarkan biaya sendiri.

"Ironis, saat saya sebagai warga Negara menderita sakit dan berobat ke RS dengan biaya sendiri, lalu mendapat perawatan baik dari Rumah Sakit dengan Dokter yang berkualitas, justru saya dan pihak RS, semua diproses hukum dengan fitnah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan