Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Mahfud MD Tanggapi Tudingan Rizieq yang Menyalahkannya soal Kerumunan di Bandara: Alibinya Salah
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi tudingan Rizieq Shihab yang menyeret namanya atas kasus kerumunan di Bandara.
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, buka suara mengenai tudingan terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan, Rizieq Shihab.
Adapun, Rizieq Shihab menuding Mahfud MD memiliki peran atas ledakan massa yang menjemputnya di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu.
Menanggapi tudingan tersebut, Mahfud menunjukkan kembali video pernyataannya soal kepulangan Rizieq pada 10 November 2020 lalu.
Dalam video tersebut, Mahfud memang memperbolehkan Rizieq untuk pulang dan dijemput oleh para simpatisannya.
Tetapi, ia juga mengingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Terakhir, ia menyebut kepulangan Rizieq akan dikawal oleh kepolisian sampai di kediamannya.
Sehingga, Mahfud menegaskan, diskresi pemerintah berakhir setelah Rizieq Shihab sampai di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS boleh pulang dan boleh dijemput; 2. Patuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman.
Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum," kata Mahfud melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Sabtu (27/3/2021).
Untuk itu, Mahfud menyebut, kerumunan yang dibuat oleh Rizieq dan simpatisannya setelah kepulangannya itu termasuk pelanggaran hukum.
Mahfud pun menyampaikan, tudingan Rizieq yang menyalahkan dirinya atas terjadinya kerumunan di bandara keliru.
Sebab, kerumunan yang terjadi di bandara adalah diskresi dari pemerintah.
"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput.
Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu," tulis Mahfud.
Baca juga: Rizieq Shihab Minta Hakim Batalkan Dakwaan Karena Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta
Baca juga: Tinggalkan Pengadilan, Rizieq Shihab Lempar Senyum dan Lambaikan Tangan Dari Mobil Tahanan
Rizieq Shihab Seret nama Mahfud MD atas Kerumunan di Bandara