Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Mahfud MD Tanggapi Tudingan Rizieq yang Menyalahkannya soal Kerumunan di Bandara: Alibinya Salah
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi tudingan Rizieq Shihab yang menyeret namanya atas kasus kerumunan di Bandara.
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Rizieq bersama terdakwa lain di kasus yang sama, kemudian merencanakan kegiatan pernikahan putrinya sekaligus peringatan keagamaan dan membuat surat izin penggunaan Jalan KS Tubun pada Sabtu 14 November 2020, dengan estimasi jemaah 10 ribu orang.
Sebelumnya pada tanggal 13 November, Rizieq yang hadir di kegiatan keagamaan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan berceramah menghasut masyarakat untuk datang dan hadir di peringatan Maulid Nabi sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Siap Diperiksa Polisi Terkait Temuan Badik dan Pedang di Mobilnya
Bahkan video ceramah berisi hasutan Rizieq Shihab diunggal oleh Haris Ubaidillah ke Youtube.
"Sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan diberlakukan PSBB, namun terdakwa menghasut para hadirin," tutur jaksa.
Sementara dalam dakwaan kedua, Rizieq Shihab dinyatakan dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat pemerintah. Rizieq disebut telah berbuat menghalang-halangi, dan menggagalkan penegakkan aturan.
Sedangkan dalam dakwaan ketiga, Rizieq dinyatakan tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana Pasal 9 Ayat (1), dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(Tribunnews.com/Maliana/Srihandriatmo Malau)
Berita lain terkait Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab