Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Minta Hakim Batalkan Dakwaan Karena Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta
Rizieq Shihab membacakan eksepsi atau nota keberatan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan, Rizieq Shihab membacakan eksepsi atau nota keberatan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Rizieq Shihab menyebut kasusnya tidak bisa dipidana karena sudah membayar denda sebesar Rp 50 juta.
“Terlalu mengada-ada, karena pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) bukan kejahatan, sehingga jika sudah dikenakan denda, tidak boleh lagi dipidanakan,” demikian disampaikan Rizieq Shihab dalam dokumen eksepsi yang diterima wartawan dari tim kuasa hukumnya, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Fadli Zon dan Mardani Ali Sera Doakan Sidang Rizieq Shihab: Rindu Indonesia Damai Tanpa Gaduh
Ia menjelaskan dirinya dan panitia saat mengadakan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan telah menyerukan Prokes dengan sekaligus membagikan Masker dan Sanitizer serta menjaga jarak jama’ah yang hadir.
Bahkan tatkala terjadi pelanggaran Prokes tanpa sengaja, karena antusias jama’ah sehingga yang hadir di luar dugaan, maka, kata dia, pihaknya langsung mengaku salah dan meminta maaf secara terbuka, serta membayar denda Rp 50 juta.
Baca juga: Rizieq Shihab Ungkap Alasan Tutupi Hasil Test Swab: Untuk Menenangkan Keluarga dan Kerabat
Sekaligus dia batalkan semua rencana acara ke daerah di seluruh Indonesia agar tidak terulang lagi pelanggaran Prokes.
“Karenanya kami memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan demi hukum dakwaan tersebut demi tegaknya keadilan karena saya telah membayar denda,” ujarnya.
Rizieq Shihab Didakwa Hasut Orang Lain
Habib Rizieq Shihab didakwa melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang lain berbuat pidana kekarantinaan kesehatan.
Rizieq juga didakwa melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang - undang atau perintah jabatan.
Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
"Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan," kata jaksa.
"Melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang - udang maupun perintah habatan yang diberikan berdasar ketentuan undang - undang," sambungnya.
Baca juga: Momen Neno Warisman Pakai Kartu Pers Saat Hadiri Sidang Rizieq Shihab: Saya Ingin Meliput
Dalam dakwaan pertama, jaksa menyatakan saat Rizieq tiba di tanah air dari Arab Saudi tanggal 10 November 2020, terdakwa tidak melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana ketentuan SE Menkes Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020.