Rabu, 20 Agustus 2025

Tim Cyber dan Polisi Virtual, Apa Perbedaannya? Ini Penjelasan dari Pengamat Hukum

Apa perbedaan tim cyber dengan polisi virtual? berikut penjelasan dari pengamat hukum.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
Freepik
Ilustrasi -Apa perbedaan tim cyber dengan polisi virtual? berikut penjelasan dari pengamat hukum. 

Lebih lanjut, Badrus menerangkan, UU ITE ini memang termasuk delik aduan.

Ilustrasi media sosial.
Ilustrasi media sosial. (Tribun Jakarta/Net)

Baca juga: Pengamat Sebut Konflik di Demokrat Harus Diselesaikan Berdasar Mekanisme Hukum

Yang artinya, sesorang bisa diproses secara hukum terkait tindak pidana UU ITE jika ada pihak yang melapor.

Meskipun begitu, polisi tetap saja memiliki kewenangan untuk menilai apakah ada unsur pidana UU ITE atau tidak.

"UU ITE memang delik aduan, tapi polisi bisa mendeteksi dengan tim cyber," jelasnya,

Kata Badrus, pengaduan masyarakat soal UU ITE nantinya belum tentu akan masuk pidana UU ITE.

Baca juga: Apa Itu Delik Aduan? Begini Penjelasan dari Pengamat Hukum

Berbeda dengan tim cyber yang sudah pasti menilai rambu-rambu UU itu.

"Kalau diadukan masyarakat, belum tentu masuk ke UU ITE, karena namanya pendapat orang lain-orang lain."

"Kalau cyber sudah dideteksi melanggar rambu-rambu, seperti meresahkan masyarakat, pencemaran nama baik," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Shella)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan