Mendikbud Nadiem Makarim Minta Pemda Prioritaskan Guru Dalam Program Vaksinasi Covid-19
Nadiem Makarim meminta agar Pemerintah Daerah memprioritaskan guru dan tenaga kependidikan dalam program vaksinasi di daerahnya.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meminta agar Pemerintah Daerah memprioritaskan guru dan tenaga kependidikan dalam program vaksinasi di daerahnya.
Nadiem Makarim mengungkapkan hal tersebut dilakukan agar vaksinasi guru rampung pada akhir Juni sesuai dengan target pemerintah.
"Satu hal yang ingin saya tekankan disini adalah untuk memastikan bahwa karena arahan Pak Presiden sudah jelas, untuk mencapai target ini. Kami mendorong semua Pemda yang sedang melakukan vaksinasi untuk memprioritaskan guru dan tenaga pendidik," ujar Nadiem Makarim dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Penurunan Kasus Covid-19 Jadi Salah Satu Alasan Satgas Covid-19 Dukung PTM Terbatas
Menurut Nadiem Makarim, pendidikan merupakan sektor yang sangat esensial.
Pemerintah telah mewajibkan sekolah yang guru dan tenaga kependidikannya telah divaksin semua untuk menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas.
"Karena ini sektor terakhir di daerah-daerah yang masih tertutup ya, jadinya mohon ditekankan pada saat vaksin mohon diprioritaskan untuk guru dan tenaga pendidik sesuai dengan target yang sudah diberikan arahan dari Presiden," kata Nadiem.
Baca juga: Mendagri: APBD, BTT, dan Dana Penanganan Covid-19 Dapat Digunakan Untuk Dukung PTM di Sekolah
Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem.
Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).