Senin, 11 Agustus 2025

Gejolak di Partai Demokrat

KLB Kubu Moeldoko Ditolak, Reaksi Kakak Beradik Demokrat hingga Mahfud MD

Reaksi berbagai tokoh setelah KLB Demokrat kubu Moeldoko ditolak Pemerintah, mulai dari AHY dan Ibas hingga Mahfud MD

Warta Kota/Nur Ichsan
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi jajaran pengurus dan pendukung setianya menyampaikan pesan pertamanya usai partai yang dipimpinnya dinyatakan sah oleh pemerintah, di Jakarta, Rabu (31/3/2021). Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkumham telah menolak Partai Demokrat versi KLB dan memutuskan DPP Partai Demokrat pimpinan AHY adalah partai yang sah. Warta Kota/Nur Ichsan 

TRIBUNNEWS.COM - Permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang ditolak Pemerintah.

Pengajuan permohonan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Deli Serdang ditolak karena kurang lengkapnya persyaratan.

Adapun berbagai fakta pun terungkap, mulai dari sikap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Presiden Joko Widodo.

Hingga pernyataan Marzuki Alie menyikapi keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Selebihnya fakta-fakta setelah permohonan pengesahan KLB Demokrat akan dirangkum Tribunnews.com dalam berita ini:

Baca juga: Setelah Keputusan Kemenkumham ke Hasil KLB Demokrat: Pesan AHY, Ibas hingga Reaksi Kubu Moeldoko

1. Kata Yasonna

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan Moeldoko cs.

Adapun permohonan ini diajukan kubu kontra-ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, pada 5 Maret 2021 lalu.

Yasonna juga menyampaikan terkait pengajuan kubu Moeldoko yang menganggap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY tak sesuai Undang-Undang Partai Politik.

Menurut Yasonna, pemerintah tidak berwenang untuk menilai pengajuan tersebut.

Ia pun mempersilakan agar kubu Moeldoko mengajukan gugatan mengenai AD/ART itu ke pengadilan.

"Argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan."

"Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART (Demokrat) tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik."

"Silakanlah digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum," kata Yasonna dalam konferensi pers, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (31/3/2021).

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly dalam Upacara Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke 71 yang digelar, Rabu (27/1/2021) pagi.
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly dalam Upacara Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke 71 yang digelar, Rabu (27/1/2021) pagi. (dok. Kemenkumham)

Di sisi lain, Yasonna menjelaskan alasan ditolaknya hasil KLB Partai Demokrat yang menyatakan Moeldoko sebagai ketua umum.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan