Minggu, 31 Agustus 2025

Gejolak di Partai Demokrat

Usai Ditolak, Kubu KLB Moeldoko Gugat ke PTUN, Demokrat: Ada Saran, Baiknya Moeldoko Mundur dari KSP

Usai ditolak Kemenkumham, Kubu KLB gugat ke PTUN, Politikus Demokrat Rachland Nashidik: Ada Saran, Baiknya Moeldoko Mundur dari KSP.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
kolase tribunnews
Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat hasil KLB dan Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Demokrat. - Usai ditolak Kemenkumham, Kubu KLB gugat ke PTUN, Politikus Demokrat Rachland Nashidik: Ada Saran, Baiknya Moeldoko Mundur dari KSP. 

"Sudah dilakukan sekarang (gugatan) hari ini. Jadi kita tidak membuang waktu percuma," kata Max Sopacua.

Ia mengatakan pihaknya masih optimis dan memperjuangkan hasil KLB Deli Serdang itu meskipun sudah mendapat penolakan dari kemenkumham.

"Kita tetap optimis tidak ada pesimis. Perjuangan itu harus didahului dengan optimis di depan. "

"Kalau sekarang dilihat bahwa hanya sampai batas pengesahan saja tidak, itu bukan akhir."

"It's not the end of the struggle of us. That's not the end of struggle," terang Max.

Pemerintah Tolak Permohonan Pengesahan Partai Demokrat Kubu Moeldoko Hasil KLB

Diketahui sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi."

"Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan, permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna, dilansir Tribunnews sebelumnya, Rabu (31/3/2021).

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly dalam Upacara Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke 71 yang digelar, Rabu (27/1/2021) pagi.
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly dalam Upacara Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke 71 yang digelar, Rabu (27/1/2021) pagi. (dok. Kemenkumham)

Baca juga: Mahfud: Kisruh Demokrat di Bidang Hukum Administrasi Negara, Sudah Selesai

Baca juga: Moeldoko Cs Ingin Tertibkan Internal Demokrat, Kubu AHY: Yang Melanggar Aturan Mau Menertibkan Kami?

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.

Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Baca artikel lain terkait Gejolak di Partai Demokrat

(Tribunnews.com/Shella/Gita Irawan)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan