Minggu, 31 Agustus 2025

Gejolak di Partai Demokrat

Demokrat Kubu Moeldoko Akan Gugat ke Pengadilan: Ini Bukan Akhir dari Perjuangan Demokrasi

Partai Demokrat Kubu Moeldoko masih berusaha mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kompas TV
Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad. Partai Demokrat Kubu Moeldoko masih berusaha mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

TRIBUNNEWS.COM - Partai Demokrat Kubu Moeldoko masih berusaha mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal ini terjadi setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan menolak hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang.

Mereka optimistis bahwa gugatannya akan menang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (5/4/2021).

Rahmad menyatakan ini baru babak awal dan masih ada tahapan berikutnya yakni pertatungan di pengadilan.

Baca juga: Partai Demokrat Kubu Moeldoko dan AHY Saling Desak untuk Sampaikan Permintaan Maaf ke Jokowi

Baca juga: Demokrat Kubu Moeldoko Tawari AHY Maju Pilgub DKI 2024

Baik itu di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara, bahkan di Mahkamah Agung (MA).

"Putusan Kemenkumham ini bukan akhir dari perjuangan demokrasi kami di DPP Demokrat Pimpinan Bapak Moeldoko. Ini baru babak awal, tahapan berikutnya adalah pertarungan di pengadilan."

"Apakah itu di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Tata Usaha Negara dan bahkan nanti bisa sampai ke Mahkamah Agung," kata Rahmad dikutip dari Kompas TV.

Lebih lanjut Rahmad menyatakan posisi DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko dengan pimpinan AHY memiliki kewenangan yang sama untuk menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat.

Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad d
Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad

Baca juga: Partai Demokrat Setuju Rencana Anies Jual Saham Bir Delta, Segera Surati Pimpinan DPRD DKI

Baca juga: Demokrat Kubu AHY: Gerombolan Moeldoko Harus Minta Maaf ke Rakyat dan Presiden

Kepemilikan Demokrat Secarar Legal Ada di Keputusan Inkrah MA

Menurut Rahmad saat ini ada dua Partai Demokrat, yakni Demokrat pimpinan Moeldoko dan pimpinan AHY.

Salah satunya nanti akan bisa mengklaim Partai Demokrat secara legal.

Apabila sudah ada keputusan inkrah dari MA.

"Tidak bisa kita pungkiri saat ini ada dua Partai Demokrat, satu pimpinan Bapak Moeldoko, satu pimpinan AHY."

"Dan salah satu akan bisa mengklaim kepemilikan Partai Demokrat nanti secara legal, apabila sudah ada keputusan ingkrah dari Mahkamah Agung," tegas Rahmad.

Sehingga sebelum ada keputusan inkrah terkait Partai Demokrat maka kedua belah pihak berhak untuk menggunakan simbol Partai Demokrat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan