Profil Yoory Corneles Pinontoan, Anak Buah Anies Baswedan yang Jadi Tersangka dalam Kasus Munjul
Profil Yoory Corneles Pinontoan, anak buah Anies Baswedan yang disebut tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Tiara Shelavie
Sementara itu, sejumlah pihak terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, diketahui telah dicegah berpergian ke luar negeri.
Pencegahan oleh Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.
Demikian dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
"Dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan, saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM RI terhadap beberapa pihak yang terkait dengan perkara dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019," kata dia.
Pencegahan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan.
Lebih lanjut dikatakan Ali, pencegahan ke luar negeri ini untuk memudahkan proses penyidikan.
"Pencegahan keluar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama enam bulan terhitung sejak 26 Februari 2021."
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," tutur Ali.
Pun demikian, Ali belum mau mengungkap secara rinci identitas dan status para pihak yang dilarang bepergian ke luar negeri.
Ali beralasan, tim penyidik masih melakukan sejumlah kegiatan untuk mengumpulkan bukti-bukti kasus ini.
"Pada waktunya nanti akan kami sampaikan kontruksi perkara secara lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan," kata Ali.
KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, Tahun 2019 ke tahap penyidikan.
Tanah yang dibeli itu seluas 41.921 meter persegi.
Indikasi kerugian negara dalam kasus ini diduga sebesar Rp100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.200.000.
KPK dikabarkan telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka.
Mereka antara lain, YC selaku Dirut PSJ, AR dan TA.
Selain itu, KPK juga menetapkan PT AP selaku penjual tanah sebagai tersangka.
Yoory Corneles Pinontoan diketahui telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016.
Pasca kasus itu mencuat dalam pemberitaan media, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan langsung menonaktifkan Yoory Corneles Pinontoan.
Disinyalir penonaktifan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan status tersangka oleh KPK.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Rian Pratama, Wartakotalive/Theo Yonathan Simon Laturiuw)