Mudik Lebaran 2021
Kemenpan RB Tegas Larang ASN Mudik Lebaran, Minta Masyarakat untuk Lapor Jika Ada yang Melanggar
Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji meminta masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan larangan mudik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji meminta masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan larangan mudik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut disampaikannya dalam Live Program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Kamis (8/4/2021).
Menurut Atmaji, pengawasan yang efektif terhadap pelarangan mudik Lebaran 2021 ini terletak pada partisipasi masyarakat.
"Pengawasan yang efektif sebetulnya dari masyarakat. Kalau ada yang mudik kan tahu, ini tetangganya mudik kan PNS, itu silahkan lapor ke instansinya atau Kemenpan. Saya kira itu kontribusi atau partisipasi masyarakat," kata Atmaji dikutip dari Kompas TV.
Atmaji menuturkan jika dalam pelarangan mudik bagi ASN ini, Kemenpan RB tidak bisa melihat situasi di lapangan 100 persen.
Baca juga: Selama Larangan Mudik, Petugas Berhak Menghentikan Pengendara Bila Tak Penuhi Syarat
Baca juga: Daftar Kelompok Masyarakat yang Dikecualikan dalam Larangan Mudik
Untuk itu Kemenpan menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar bisa ikut mengawasi.
Pimpinan di tiap kementerian dan lembaga daerah juga diminta untuk mengatur secara internal bagaimana implementasi pelarangan mudik ini di lapangan.
"Tentu Kemenpan RB tidak bisa melihat satu persatu situasi di lapangan 100 persen. Oleh karena itu dalam Surat Edaran Menteri Pan RB yang dikeluarkan kemarin Nomor 8 Tahun 2021 itu menugaskan kepada PPK."
"Itu pimpinan tiap kementerian dan lembaga daerah untuk mengatur secara internal bagaimana implementasinya di lapangan. Bagaimana memastikan ASN di lingkungan mereka tidak melanggar aturan. Merekalah yang memberikan sanksi juga," sambungnya.

Baca juga: Isi Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Larangan Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 6-17 Mei 2021
Baca juga: Mudik Dilarang, Layanan KA Antar Kota Ditiadakan
Sanksi Tegas untuk ASN yang Nekat Mudik Lebaran, Penundaan Kenaikan Pangkat hingga Penurunan Jabatan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, akan ada sanksi tegas untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat melakukan mudik lebaran.
Terdapat sanksi ringan, sedang, hingga berat yang akan diberikan.
Namun Atmaji menekankan dengan situasi yang serius seperti sekarang ini maka sanksi ringan akan ditiadakan.
Oleh karena itu, untuk ASN yang melanggar aturan tentang mudik lebaran ini akan langsung diberikan sanksi sedang hingga berat.
Baca juga: Ketua DPR: Larangan Aktivitas Mudik Harus Adil dan Konsisten
Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Survei Kemenhub: 27 Juta Orang Akan Tetap Pulang Kampung
Sanksi tersebut sudah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.