Mudik Lebaran 2021
Kemenpan RB Tegas Larang ASN Mudik Lebaran, Minta Masyarakat untuk Lapor Jika Ada yang Melanggar
Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji meminta masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan larangan mudik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca juga: Permenhub Larangan Mudik Lebaran 2021 Segera Diterbitkan
Baca juga: Epidemiolog Sarankan Kalau Belum Vaksin Lebih Baik Jangan Mudik
Kendati demikian, larangan ini dikecualikan untuk ASN yang ingin melakukan cuti melahirkan, cuti karena alasan mendesak, maupun cuti sakit.
Sebelumnya pemerintah telah melarang seluruh masyarakat untuk melakukan mudik lebaran pada tahun ini.
Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Tak hanya TNI-Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan BUMN, hingga karyawan swasta yang dilarang mudik.
Namun masyarakat umum lainnya juga diminta untuk tidak berpergian ke luar kota, kecuali jika ada hal yang benar-benar mendesak.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)
Baca berita terkait Mudik Lebaran 2021 lainnya.