Senin, 18 Agustus 2025

Mudik Lebaran 2021

Kemenpan RB Tegas Larang ASN Mudik Lebaran, Minta Masyarakat untuk Lapor Jika Ada yang Melanggar

Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji meminta masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan larangan mudik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Istimewa
Ilustrasi PNS. Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji meminta masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan larangan mudik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca juga: Permenhub Larangan Mudik Lebaran 2021 Segera Diterbitkan

Baca juga: Epidemiolog Sarankan Kalau Belum Vaksin Lebih Baik Jangan Mudik

Kendati demikian, larangan ini dikecualikan untuk ASN yang ingin melakukan cuti melahirkan, cuti karena alasan mendesak, maupun cuti sakit.

Sebelumnya pemerintah telah melarang seluruh masyarakat untuk melakukan mudik lebaran pada tahun ini.

Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Tak hanya TNI-Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan BUMN, hingga karyawan swasta yang dilarang mudik.

Namun masyarakat umum lainnya juga diminta untuk tidak berpergian ke luar kota, kecuali jika ada hal yang benar-benar mendesak.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)

Baca berita terkait Mudik Lebaran 2021 lainnya.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan