Senin, 18 Agustus 2025

Mudik Lebaran 2021

Kemenpan RB Tegas Larang ASN Mudik Lebaran, Minta Masyarakat untuk Lapor Jika Ada yang Melanggar

Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji meminta masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan larangan mudik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Istimewa
Ilustrasi PNS. Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji meminta masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan larangan mudik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Kalau mengenai sanksi itu sebetulnya sudah diatur secara jelas. Pertama di PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Itu ada sanksi ringan, sedang, berat."

"Kita melihat situasi ini menjadi situasi yang serius yang harus ditaati. Maka nanti yang paling rendah adalah sanksi sedang, tidak ada sanksi ringan untuk pelanggaran ini," kata Atmaji dalam Live Program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Kamis (8/4/2021).

Lebih lanjut ia menjelaskan, sanksi tersebut di antaranya ada penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga penurunan jabatan.

Baca juga: Ketua DPR: Larangan Aktivitas Mudik Harus Adil dan Konsisten

Baca juga: Pemilu Diagungkan, Mudik Dianaktirikan

"Sanksi sedang itu misalnya saja penundaan kenaikan pangkat, penundaan satu tahun, penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah. Kalau yang berat itu bisa sampai penurunan jabatan. Tidak ada sanksi ringan," jelasnya.

Atmaji pun menuturkan, jika tahun kemarin Kemenpan RB masih mengimbau para ASN untuk tidak musik, tapi untuk tahun ini pihaknya akan benar-benar tegas.

ASN akan diberikan sanksi seberat-beratnya jika berani melanggar aturan Mudik Lebaran 2021 ini.

"Tahun lalu kita masih mengimbau tapi kalau tahun ini, belajar dari tahun yang lalu, kita ingin benar-benar tegas. ASN akan kami beri sanksi seberat-beratnya sesuai dengan tingkatannya," tegas Atmaji.

Baca juga: Menteri PANRB Larang ASN Cuti dan Mudik Saat Lebaran 2021

Baca juga: Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan untuk Menghalau Masyarakat Mudik Lebaran 2021

Menpan RB Terbitkan Surat Edaran Terkait Larangan Mudik Lebaran untuk ASN

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (Humas Kemenpan RB)

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan mudik lebaran.

Larangan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021.

Tak hanya dilarang mudik, aparatur sipil negara (ASN) dalam SE tersebut juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti lebaran tahun 2021.

Surat Edaran ini berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Baca juga: Mudik Dilarang, Menparekraf Sandiaga Minta Destinasi Wisata Perkotaan Bersiap

Baca juga: Larangan Mudik, Waktunya Hotel Berbintang Tebar Diskon Besar

Dalam poin pertama di SE yang diterbitkan Rabu (7/4/2021), pegawai ASN/PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode yang telah ditentukan itu.

"Pegawai aparatur sipil negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021," demikian bunyi ketentuan salah satu poin dalam SE yang diterbitkan hari ini.

Dalam edaran tersebut juga dijelaskan soal sanksi disiplin kepada ASN yang melanggar SE tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan