Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Rizieq Shibab

Sidang Rizieq Kasus Tes Swab Dilanjutkan Pekan Depan, Jaksa Rencana Hadirkan 5 Saksi

Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dengan perkara swab

Editor: Hendra Gunawan
TribunJakarta/Bima Putra
Tayangan proses sidang kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). 

Merespons hal tersebut, Rizieq Shihab memberikan tanggapannya terkait saksi yang akan dihadirkan jaksa minggu depan itu.

Dirinya mengatakan apabila diperlukan 10 orang saksi pun pihaknya akan bersedia.

"10 orang (saksi) juga kami siap," kata Rizieq.

Sebagai Informasi pada sidang hari ini, JPU menghadirkan 5 orang saksi yakni Walikota Bogor Bima Arya; Kadinkes Kota Bogor Sri Nowo Retno; Kasatpol PP Bogor Agustian Syah; Anggota Satgas Covid Bogor Ferro Sopacua; dan mantan Kepala Seksi Dinkes Bogor Djohan Musali.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita terkait

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan