Rabu, 20 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Di Persidangan, Rizieq Shihab Akui Menolak Buka Hasil Tes Covid-19, Ini Alasannya

Rizieq Shihab mengakui telah membuat surat pernyataan resmi menolak hasil tes swab PCR-nya saat dirawat di RS UMMI Bogor.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Rizieq Shihab saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021). 

Rizieq lalu dirujuk ke RS UMMI Bogor pada 25 November 2020 lalu yang saat kejadian merupakan satu fasilitas kesehatan menangani pasien Covid-19 di bawah naungan Satgas Covid-19 Kota Bogor.

6 saksi dihadirkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus tes swab dengan terdakwa Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (21/4/2021).

Enam saksi tersebut Ketua Presidium Mer-C Sarbini Abdul Murad, dokter Hadiki Habib, dokter Tonggo Meaty Fransisca, dokter Fariz Najib, dokter Merina Maya Kartiva, dan dokter Nuridiah Indahsari.

Keenamnya hadir memberi keterangan terkait kronologis tes swab Rizieq Shihab sewaktu menjalani rawat inap di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu saat eks pimpinan FPI terpapar Covid-19.

Dari enam saksi dihadirkan pihak JPU, dokter Hadiki Habib yang merupakan relawan tim Mer-C paling pertama memberi keterangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Awalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bertanya kepada Hadiki pemriksaan medis yang dilakukan sebelum Rizieq dirawat di RS UMMI Bogor pada 25 November 2020 lalu.

"Pemeriksaan yang saya lakukan rapid antigen. Seingat saya itu dilakukan sekitar tanggal 23 November 2020," jawab Hadiki kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Hadiki menuturkan rapid test antigen yang merupakan pemeriksaan deteksi Covid-19 dilakukan di kediaman Rizieq wilayah Sentul, Bogor.

Menurutnya rapid test antigen berdasar kesepakatan antara pihak Mer-C dengan Rizieq, bukan atas permintaan Rizieq yang saat kejadian baru tiba di Indonesia setelah sekitar 3 tahun di Arab Saudi.

"Terdakwa tidak pernah meminta untuk melakukan rapid antigen," ujarnya.

Hadiki menuturkan permintaan yang disampaikan pihak Rizieq kepada Tim Mer-C hanya agar dilakukan pendampingan kesehatan, tidak spesifik melakukan rapid test antigen kepada Rizieq.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun lalu meminta Hadiki menjelaskan definisi pendampingan kesehatan yang dilakukan Tim Mer-C kepada Rizieq saat kejadian.

"Pendampingan itu kami breakdown bahwa ketika permintaan itu ada, maka tentu apa pendampingan yang dibutuhkan. Itu kan nanti kita konfirmasi. Saya ditugaskan untuk melakukan pendampingan tadi," tuturnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Muhammad Rizieq Shihab pada Rabu (21/4/2021).

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan