Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Penistaan Agama, Polri: Jozeph Paul Zhang Wajib Taat Aturan Hukum di Indonesia

Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan tersangka kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang diminta untuk mentaati aturan hukum di Indonesia.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
YouTube/Hagios Europe
Jozeph Paul Zhang dalam tayangan YouTube Hagios Europe. 

"Ada kemungkinan (deportasi). Kuncinya setelah red notice dikeluarkan tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat. Pemerintah negara dia tinggal di Jerman," ujar dia.

Usai deportasi, nantinya pelaku baru bakal dijemput pihak kepolisian Indonesia di Jerman.

"Penyidik bisa menjemput ke sana. Kita tunggu saja karena proses penyidik itu tidak langsung tetapi melalui Set NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke interpol yang ada di kota Lyon Prancis. Itu mekanismenya. Dan ini membutuhkan waktu, bisa seminggu atau lebih," ujarnya.

Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penodaan agama usai mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTubenya. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya kini masih berupaya terus memburu keberadaan tersangka.

"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi.

Ia menjelaskan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (19/4). "Sejak kemarin ditetapkan tersangka," jelasnya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka penodaan agama Jozeph Paul Zhang. Menurutnya, penyidik Polri telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai buron dalam kasus ini.

"Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas, kalau sedang di luar negeri ya kita terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Agus.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menerbitkan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang.

"Kita koordinasikan dengan Hubinter untuk kelanjutan penerbitan red notice. Apakah nanti lolos kajian interpol," ujarnya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam hal ini penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka yaitu pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Ahmad.

Kombes Ahmad Ramadhan juga memastikan tersangka kasus penodaan agama Jozeph Paul Zhang masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Diketahui, Jozeph Zhang mengklaim dirinya tak lagi berkewarganegaraan Indonesia usai video pengakuannya sebagai nabi ke-26 viral dan mendapatkan kecaman di media sosial.

Menurut Ahmad, pihaknya telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman untuk memastikan status WNI Jozeph Zhang. Hasilnya tak ada pengajuan pencabutan WNI dari tersangka sejak 2017 lalu.

"Jadi atas nama SPS tersebut sejak tahun 2017 sampai April 2021 tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraannya. Jadi melihat data tersebut maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," kata Ahmad.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan