Kasus Penistaan Agama, Polri: Jozeph Paul Zhang Wajib Taat Aturan Hukum di Indonesia
Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan tersangka kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang diminta untuk mentaati aturan hukum di Indonesia.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Sanusi
Adapun aturan itu berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Langkah pemutusan akses yang dilakukan Kominfo, menurut dia sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 5 dan Pasal 96.
“Ini juga dirujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, khususnya pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang. Serta pasal 15 mengenai ketentuan dan prosedur pemutusan akses konten yang dilarang," kata Dedi.
Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa UU ITE menerapkan azas ekstrateritorial dimana Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
“Kominfo terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang dan akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan,” ujar Dedi. Kominfo juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital. (Tribun Network/igm/mal/mam/wly)