Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Penistaan Agama, Polri: Jozeph Paul Zhang Wajib Taat Aturan Hukum di Indonesia

Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan tersangka kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang diminta untuk mentaati aturan hukum di Indonesia.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
YouTube/Hagios Europe
Jozeph Paul Zhang dalam tayangan YouTube Hagios Europe. 

Ahmad pun merinci data yang dipaparkan KBRI di Jerman. Khususnya WNI yang mengajukan pencabutan status kewarganegaraan ke pihak KBRI.

"Detilnya sebagai berikut di tahun 2018 ada 65 orang, tahun 2019 50 orang, tahun 2020 61 orang dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang. Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ atau SPS," jelas dia.

Dengan demikian, kata Ahmad, pengakuan Jozeph dinilai tidak benar. Sebaliknya karena masih WNI, dia diwajibkan harus mengikuti aturan hukum di Indonesia.

"Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.

Jangan Terprovokasi
Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai, tindakan cepat kepolisian dalam menentukan status Paul Zhang sangat dibutuhkan demi meredam gejolak di masyarakat.

"Konten-konten seperti ini pastinya meresahkan dan memprovokasi masyarakat, karenanya saya mengapresiasi Polri yang dengan sigap menentukan status Paul Zhang. Ini merupakan langkah positif demi meredam keresahan di masyarakat yang terganggu dengan konten-konten yang dia buat,” kata Sahroni.

Sahroni juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan konten yang dibuat oleh Paul Zhang. Sahroni meminta warga untuk mempercayakan kepada Polri dalam mengusut kasus ini.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, jangan terpancing oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan konflik antar agama. Serahkan dan percayakan kasus ini kepada Kepolisian kita," ucapnya.

"Saat ini Bareskrim Polri juga sudah melakukan kordinasi dengan Kementrian Luar Negeri, Imigrasi, serta Kedutaan Besar Indonesia di Jerman untuk dapat segera meringkus Jozeph dan menghukumnya sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Video Ditutup

Jozeph Paul Zhang dalam tayangan YouTube Hagios Europe.
Jozeph Paul Zhang dalam tayangan YouTube Hagios Europe. (YouTube/Hagios Europe)

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengambil tindakan tegas terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono melalui sebuah konten yang diunggah ke akun Youtube miliknya.

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menjelaskan pihaknya telah menutup akses 20 konten di Youtube yang berisi ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Jozeph Paul Zhang.

“Per hari ini, 20 April 2021, telah dilakukan take down atau pemutusan akses pada 20 konten di Youtube terkait ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang,” ujar Dedy Permadi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan langsung di Channel Youtube Kominfo.

Sehari sebelumnya, Kementerian Kominfo telah memblokir 7 konten di Youtube yang berisi ujaran kebencian tersebut. Sementara 13 konten diblokir pada Selasa siang.

Dari sisi Undang-Undang ITE, dia menjelaskan tindakan yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan