Kamis, 21 Agustus 2025

Penyidik KPK Memeras

KPK: Azis Syamsuddin Meminta Penyidik KPK Bantu Urus Perkara Syahrial

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, permintaan Azis kepada Robin bermula saat pertemuan yang dilakukan mereka di rumah dinas Azis Syamsuddin.

Editor: Sanusi
Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri 

Dalam kasus ini, KPK menjerat Stepanus Robin, Syahrial, dan Maskur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK.

Atas perbuatannya, Robin dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap, sementara Syahrial pemberi suap.

Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik KPK Diduga Memeras, Polri Tunggu Penyidikan KPK Soal Pemecatan AKP Stepanus Robin

Aparat kepolisian masih menunggu proses penyidikan penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai Syahrial.

Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan hasil penyidikan yang dilakukan KPK nantinya menentukan nasib keanggotaan AKP Stepanus di institusi Polri.

"Kita lihat perkembangannya nanti. Sejauh mana dan akan dilakukan terus akan berproses kita tunggu saja," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Kasus Suap Penyidik KPK Ikut Menyeret Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Ini Penjelasan Ketua KPK

Polri, kata Rusdi, menghargai proses internal yang tengah dilakukan KPK terlebih dahulu.

"Yang jelas kita menghargai proses sekarang yang sedang berjalan di KPK. Itu kita hargai, Polri menghargai itu. Kita tunggu saja proses yang sedang dilaksanakan di internal KPK," pungkasnya.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju resmi mengenakan rompi oranye bersama pengacara bernama Maskur Husain.

Baca juga: Firli Bahuri Sebut Penyidik KPK yang Terima Uang Punya Nilai di Atas Rata-rata

Keduanya ditahan usai dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial tahun 2020-2021.

Setelah merampungkan konferensi pers penetapan tersangka, Stepanus dan Maskur digiring petugas KPK menuju mobil tahanan pada pukul 23.24 WIB.

Stepanus yang berada di depan, berjalan dengan cepat. Ia enggan berkomentar terkait perkara yang menjeratnya. Stepanus juga terlihat menunduk.

Sementara Maskur yang mengekor Stepanus juga tidak membuka suara. Keduanya langsung menaiki mobil tahanan.

Baca juga: KPK Proses Etik Penyidik Asal Polri yang Terima Uang dari Wali Kota Tanjungbalai

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan