Penyidik KPK Memeras
KPK Sebut Azis Syamsuddin Meminta Penyidiknya Bantu Urus Perkara Syahrial
Ketua KPK ungkap pertemuan di rumah dinas Aziz Syamsuddin pada Oktober 2020 silam, Aziz yang mengenalkan penyidik KPK ke Syahrial.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
Atas perbuatannya, Robin dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap, sementara Syahrial pemberi suap.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.