Selasa, 21 April 2026

Masalah Identitas Kependudukan Warga Berimbas pada Pembagian Bantuan Sosial

Masih ada sebagian warga yang belum mendapatkan bansos karena tidak mempunyai  identitas atau KTP

WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PROGRAM BST TAHAP AKHIR - Warga penerima manfaat di Rt 05/04 Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barst, sedang antri untuk mencairkan bantuan sosial tunai (BST), yang disalurkan langsung petugas OT POS Indonesia, Minggu (18/4/2021). Pada bulan ini wsrga mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu yang dirapel dengan bulan maret, dan ini merupakan bantuan program BST terakhir. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Pertambahan terjadi akibat terdampak covid19  menjadi 20 juta KPM dan 2021 berkurang pada kisaran 18.8 juta. Nurul juga menyampaikan bahwa untuk mendapatkan bansos, warga harus memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di KTP. 

Data penduduk, lanjut Nurul, pihak Kemensos mendapat suport data, dari Dirjen Kependudukan dan pencatatan Sipil. 

Dan untuk tahun  2021 saja pemerintah telah menganggarkan bantuan mencapai Rp 57 triliun lebih. 

Menanggapi video survei Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) terhadap  warga yang tidak mendapatkan bansos karena tidak memiliki identitas semacam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dirjen Dukcapil mengatakan bahwa perekaman administrasi kependudukan di Indonesia mencapai 99,11 persen pada Desember 2020.   

"Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP El ) sekarang itu sudah selesai 99, 11%  per 31 Desember 2020",  tandas Prof, Dr.  Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil  saat tampil sebagai salah satu narasumber pada diskusi tersebut. 

Jika menghitung yang belum mendapatkan KTP : 0,89 persen x 270 juta penduduk = 2.403 ribu (dua juta empat ratus tiga ribu) orang tersebar di seluruh Indonesia. 

Lebih lanjut dijelaskan Prof Zudan bahwa bansos memiliki cakupan wilayah yang berbeda-beda.

Yang pertama adalah bansos nasional. Maka siapa pun yang memiliki KTP secara nasional akan dapat bansos. 

Kedua adalah bansos provinsi.  Maka yang menerima adalah mereka yang memiliki KTP  dan tinggal di salah satu provinsi.

Ketiga adalah bansos kabupaten. Maka yang menerima manfaat bansos harus tinggal di kabupaten. Selain itu ada lagi bansos berbasis dana desa. Maka yang menerima manfaat adalah mereka yang tinggal di desa tersebut. 

Baca juga: KKP Salurkan Bantuan Permodalan untuk Nelayan Belitung

Yang menjadi problem kemudian adalah ketika provinsi membagi bansos yang tinggal di wilayahnya.

Yang mendaftar banyak tetapi bukan penduk provinsi tersebut.

Hal ini terjadi ketika Prof Zudan (Dukcapil)  merapikan data penerima bansos di DKI ternyata diantara mereka yang mendaftar ada penduduk Sumatera Utara, penduduk dari Jawa Barat, Kepri dan sebagainya.

Dari temuan tersebut disarankan agar penduduk luar DKI harus dikeluarkan dari penerima bansos berbasis APBD Provinsi. 

Prof Zudan juga menyampaikan bahwa perpindahan penduduk Indonesia tinggi sekali.  Demikian juga yang meninggal dunia, banyak ujarnya. Data Dukcapil mencatat bahwa perpindahan sejak Januari Februari Maret 2021 mencapai 1.5 juta orang.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved