Jumat, 29 Agustus 2025

Munarman Ditangkap Polisi

Apa Itu Praperadilan? Hal yang Diajukan Pengacara Munarman untuk Membebaskannya dari Penangkapan

Pengacara Munarman secepatnya akan mengajukan Praperadilan, berikut penjelasan lengkap Praperadilan yang dirangkup dari laman resmi pn-kepanjen.go.id.

Penulis: Triyo Handoko
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ilustrasi sidang gugatan praperadilan yang akan diajukan pengacara Munarman. 

Namun Praperadilan dapat juga dilakukan terhadap sebagai berikut:

- Adanya kesalahan penyitaan yang tidak termasuk alat pembuktian

- Seseorang yang dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang

- Kekeliruan mengenai penangakapan orang atau dakwaan yang dikenakan

- Adanya tindakan lain yang menimbulkan kerugian sebagai akibat pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum.

Baca juga: Ken Setiawan Minta Polri Waspadai Kemungkinan Aksi Lone Wolf Setelah Penangkapan Munarman

Baca juga: Munarman Digiring ke dalam Rutan Polda Metro Jaya dengan Mata Tertutup Kain Hitam

Sejauh ini yang kita kenal Praperadilan sering dilakukan oleh tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya dengan cara melakukan Gugatan/Permohonan Praperadilan terhadap pihak Kepolisian atau terhadap pihak Kejaksaan ke Pengadilan Negeri setempat.

Dimana substansi gugatannya mempersoalkan tentang sah tidaknya penangkapan, sah tidaknya penahanan, atau tentang sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.

Namun sesungguhnya Praperadilan secara hukum dapat juga dilakukan pihak Kepolisian terhadap pihak Kejaksaan, begitu juga sebaliknya.

Perlu untuk diketahui bahwa pasal 77 s/d pasal 83 KUHAP yang mengatur tentang Praperadilan tidak hanya memberikan hak kepada tersangka atau keluarganya untuk mempraperadilankan Kepolisian dan Kejaksaan.

Baca juga: Pengacara: Setahu Saya Munarman Tidak Pernah Setuju dengan Tindakan Teror

Baca juga: Munarman Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, Polisi Meluncur ke Petamburan Lakukan Penggeledahan

Namun pasal tersebut juga memberi hak kepada Kepolisian untuk mempraperadilankan Kejaksaan dan sebaliknya.

Praperadilan adalah hal yang biasa dalam membangun saling kontrol antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Tersangka melalui Kuasa Hukumnya.

Proses Pemeriksaan Praperadilan

Dalam tata cara berjalannya Prapeadilan, berikut ketentuan-ketentuan awal yang perlu dipahami:

1. Praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP).

2. Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan