Sabtu, 16 Agustus 2025

Kelompok Bersenjata di Papua

Mahfud MD Ungkap Jumlah Korban Kebrutalan KKB Papua dari Warga Sipil, TNI, Polri 3 Tahun Terakhir

Mahfud mengatakan korban kebrutalan dari KKB bukan hanya dari TNI dan Polri melainkan juga warga sipil.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Kompas TV
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam konferensi pers mengenai pernyataan KKB dikaregorikan sebagai terorisme. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membeberkan banyaknya jumlah korban kebrutalan Kelompok Kriminal Bersenjata selama tiga tahun terakhir.

Mahfud mengatakan korban kebrutalan dari KKB bukan hanya dari TNI dan Polri melainkan juga warga sipil.

Mahfud merincikan, korban penganiayaan KKB dari selama tiga tahun terakhir berjumlah 110 orang.

Sebanyak 53 orang di antaranya, kata Mahfud, merupakan warga sipil.

Sedangkan korban dari TNI berjumlah 51 orang dan dari Polri 16 orang.

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam rapat virtual bersama jajaran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI secara virtual pada Senin (3/5/2021).

"Yang meninggal banyak juga. Masyarakat atau warga sipil yang meninggal karena penganiayaan seperti tadi itu 59 orang, TNI 27 orang, Polri 9 orang. Seluruhnya 95 orang. Itu dengan tindakan yang sangt brutal. Sementara kita tetap berpedoman jaga hak asasi manusia seperti yang disampaikan tadi," kata Mahfud.

Baca juga: Polri Minta Masyarakat Tak Khawatir Dengan Ancaman KKB Papua

Mahfud mengatakan berdasarkan catatannya, tindakan kekerasan yang dilakukan KKB terhadap warga sipil, TNI, dan Polri beragam.

Tindakan tersebut di antaranya membunuh, membakar rumah, hingga membakar pesawat.

"Mereka terus melakukan tindak kekerasan. Jumlahnya sedikit dan perbuatannya itu membunuh, membakar rumah, membakar pesawat, menggorok leher orang, dokter dibakar dipinggir jalan, pegawai KPU dipenggal lehernya di tengah jalan, lalu bikin video menantang, 'ke sini TNI Polri saya potong lehermu, saya ajak perang kamu', itu yang terjadi dan itu selalu ada videonya. Beritanya juga tersebar," kata Mahfud.

Mahfud juga menjelaskan sejak awal ia menjabat sebagai Menteri Koordintor Bidang Politik Hukum dan Keamanan pada Oktober 2019 lalu, sudah banyak tokoh masyarakat dan tokoh politik yang mendatanginya untuk berbicara terkait persoalan tersebut.

Tepatnya pada Desember 2019, kata dia, banyak tokoh masyarakat dan tokoh politik yang memintanya untuk menyelesaikan persoalan di Papua secara lebih tegas.

"Sehingga pada waktu itu misalnya, pada tanggal 26 Desember ada usul dari komunitas masyarakat agar KKB, atau OPM lah sebutannya, itu dimasukkan di dalam daftar terduga organisasi teroris dan terduga teroris. Itu 26 Desember," kata Mahfud.

Kemudian pada akhir Desember 2019 saat ia bersama Panglima TNI, Mendagri, dan Kapolri berkunjung ke Papua untuk melihat langsung dan berdialog langsung di sana. 

"Kita tidak putuskan untuk memasukkan OPM ke dalam daftar terduga teroris. Tapi dari sana saya mengusulkan kepada Presiden agar Inpres nomor 9 tahun 2017 diperbarui. Lahirlah kemudian Inpres 20/2020 yang berisi penyelesaian komprehensif dengan pendekatan kesejahteraan terhadap Papua dan tidak menggunakan kekerasan, tidak menggunakan kekerasan melainkan pendekatan kesejahteraan," kata Mahfud.

Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah menindaklanjutinya dengan merevisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua kkarena waktunya sudah habis.

Setelah itu sejumlah kementerian dan lembaga di pemerintah berembuk untuk menentukan siapa melakukan apa dan targetnya apa.

"Itu dikoordinasikan di bawh satu tangan di bawah Bapennas yang kendalinya itu di bawah Wapres. Itu ada Keppresnya juga. Jadi pendekatannya kesejahteraan. Tapi seperti saudara tahu. Kekerasan oleh sekelompok kecil orang masih terus berlangsung. Mereka yang kita sebut sebagai KKB," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Pimpinan BIN, Pimpinan Polri, Pimpinan TNI.

Selain itu keputusan tersebut, kata Mahfud, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD Papua datang kepada pemerintah khususnya Kemenko Polhukam untuk menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.

Pemerintah, kata Mahfud, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. 

Mahfud menjelakan definisi teroris berdasarkan UU teesebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme. 

Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan. 

Tidak hanya KKB, kata Mahfud, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KkB juga termasuk ke dalam tindakan teroris.

"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud saat konferensi pers pada Kamis (29/4/2021). 

Untuk itu, kata Mahfud, pemerintah sudah meminta Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan terhadap organisasi tersebut.

"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum. Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," kata Mahfud.
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan