Lebaran 2021
Resmi Larang ASN dan Keluarganya Mudik tapi Kemenpan RB Beri Pengecualian
“Kondisi ini kita antisipasi jika ada ASN yang terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah,” kata Rini.
Rini mengatakan bahwa MenPAN RB Tjahjo Kumolo juga menegaskan agar ASN selama pandemi Covid-19 wajib menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat dengan menerapkan protokol kesehatan.
Ia menegaskan bahwa larangan ini sesuai Surat Edaran Menteri PAN RB No.8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/ Mudik dan/ Cuti Bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.
“Pak MenPAN berharap agar ASN dan keluarganya bisa menjadi contoh dengan mengajak masyarakat di lingkungannya, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah mencegah penularan Covid-19, secara optimal,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/dokkemenpar-ilustrasi-pns.jpg)