Minggu, 24 Agustus 2025

Mudik Lebaran 2021

Larang Apapun Bentuk Mudik, Satgas Covid-19: Berlaku Lintas Provinsi maupun Wilayah Aglomerasi

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan tidak ada izin untuk segala bentuk kegiatan mudik meski hanya lingkup lokal.

Tribunnews.com/Gita Irawan
Suasana di Pos Penyekatan Pemudik di Bitung Kabupaten Tangerang pada hari kedua kebijakan larangan mudik pada Jumat (7/5/2021). 

Selain itu, beberapa sanksi lain yang dapat diterima oleh masyarakat yang kedapatan melanggar peraturan mudik yakni:

- Penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri, bagi kendaraan travel gelap atau berplat hitam.

- Penyitaan kendaraan oleh polri atau sanksi denda bagi mobil angkutan barang untuk mudik.

- Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang operasi selama masa Idul Fitri bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP yang melanggar aturan arus transportasi.

(mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021)

- Penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan.

Wiku mengimbau agar masyarakat mematuhinya demi kebaikan bersama.

"Bagi siapa pun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya," pungkas Wiku.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani) (Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella)

Baca berita lain terkait Mudik Lebaran 2021

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan