Senin, 1 September 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Deretan Upaya Pelemahan KPK, dari Revisi UU, Kontroversi Firli Bahuri hingga Tes Alih Status ASN

Simak deretan upaya yang diduga untuk melemahkan KPK, dari revisi UU KPK, kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri hingga terbaru tes alih status ASN

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. Simak deretan upaya yang diduga untuk melemahkan KPK, dari revisi UU KPK, kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri hingga terbaru tes alih status ASN 

Disahkannya UU ini membuat KPK menjadi lembaga pemerintah, padahal status KPK selama ini bukan bagian dari pemerintah, melainkan lembaga ad hoc independen.

Artinya, pegawai KPK ke depan akan berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan mereka harus tunduk pada Undang-Undang ASN.

2. Kontroversi Kepemimpinan Firli Bahuri

ICW menilai, 100 hari pertama kepemimpinan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK pada Maret 2020 lalu sangat minim prestasi.

Menurutnya, kepemimpinannya justru lebih banyak diwarnai kontroversi ketimbang menunjukkan kinerja yang lebih baik dari periode sebelumnya.

"Alih-alih menunjukkan kinerja yang lebih baik dari periode sebelumnya, justru yang dihasilkan adalah berbagai kontroversi."

"Karena itu pula, kepercayaan publik terhadap KPK turun drastis," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran pers, Senin (23/3/2020).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

ICW mencatat setidaknya ada tujuh kontroversi yang mencuat ke publik.

Seperti kegagalan menangkap Harun Masiku dan Nurhadi, polemik pengembalian Kompol Rossa ke Mabes Polri, dan penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi.

ICW juga mengkritik menurun drastisnya jumlah penindakan KPK di bawah komando Firli.

Terakhir, ICW juga mengkritik pimpinan KPK yang rajin bersafari ke sejumlah lembaga, termasuk tiga kali bertemu dengan DPR.

Menurut ICW, hal itu menunjukkan bahwa Firli cs tidak memahami pentingnya menjaga independensi KPK.

3. Polemik Tes Wawasan Kebangsaan hingga Ancaman Pemecatan

Terbaru, isu 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terancam dipecat karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) ramai diperbincangkan publik.

KPK pun membenarkan, sebanyak 75 pegawai tidak memenuhi syarat untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) setelah melakukan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan