Senin, 1 September 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Deretan Upaya Pelemahan KPK, dari Revisi UU, Kontroversi Firli Bahuri hingga Tes Alih Status ASN

Simak deretan upaya yang diduga untuk melemahkan KPK, dari revisi UU KPK, kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri hingga terbaru tes alih status ASN

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. Simak deretan upaya yang diduga untuk melemahkan KPK, dari revisi UU KPK, kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri hingga terbaru tes alih status ASN 

"Kita tahu selama ini syarat menjadi badan antikorupsi yang independen ada dua, kelembagaannya independen dan pegawainya independen."

"Inilah yang sebenarnya pemerintah dan DPR dalam hal ini telah melanggar ketentuan yang ada di UNCAC sebagai sesuatu konvensi yang sudah kita ratifikasi sejak 2006," ungkap Topan.

Topan juga mencurigai dari sisi kejanggalan soal-soal yang keluar dalam TWK.

Menurutnya, ada beberapa soal yang justru tidak perlu dimunculkan dan tidak ada keterkaitan dengan wawasan kebangsaan seseorang.

Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo
Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo (Channel YouTube KOMPASTV)

"Dari pengakuan teman-teman yang tes, ditanya apakah ada kebijakan pemerintah yang merugikan masyarakat."

"Bagi yang jujur mengatakan itu adalah kebijakan yang merugikan masyarakat, tetapi mungkin karena kejujurannya dianggap salah," jelas Topan.

"Soal yang muncul itu yang tidak perlu dimunculkan, seperti ketika salat pakai qunut atau tidak, itu kan tidak relevansinya," tambahnya.

Lebih lanjut, Topan menyarankan, seharusnya KPK bisa menggunakan bank soal yang dimiliki oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemen PAN-RB).

Baca juga: Firli Bahuri: Tidak Ada Niat Mengusir Insan KPK Dari Lembaga

Untuk itu, Topan sangat menyayangkan proses tes yang dilakukan KPK tidak melibatkan Kemen PAN-RB.

Terlebih, menurut Topan, pengalihan status dari pegawai ke ASN ini berbeda dengan yang diatur dalam UU No 5 Tahun 14.

"Konteks dari pengalihan status ini berbeda dengan proses recruitment calon pegawai sipil menjadi pegawai sipil sebagaimana diatur UU no 5 thn 14 tentang ASN."

"Jadi saya kira ini dua treatment yang berbeda," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Ardito Ramadhan/Fitria Chusna)

Simak berita lain terkait Komisi Pemberantasan Korupsi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan