Seleksi Kepegawaian di KPK
Deretan Upaya Pelemahan KPK, dari Revisi UU, Kontroversi Firli Bahuri hingga Tes Alih Status ASN
Simak deretan upaya yang diduga untuk melemahkan KPK, dari revisi UU KPK, kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri hingga terbaru tes alih status ASN
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Adapun, tes tersebut dilakukan dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
Baca juga: Nama Pegawai KPK Tak Lolos ASN Tersebar, Firli Bahuri: Silakan Tanya Siapa yang Menebar
"Pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021), dilansir Tribunnews.
Ghufron menjelaskan, sebanyak 1.351 pegawai KPK mengikuti asesmen TWK sejak 18 Maret sampai 9 April 2021, tetapi dua orang di antaranya tidak hadir pada tahap wawancara.
Menurut Ghufron, berdasarkan landasan hukum dalam UU KPK, syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus asesmen TWK untuk menjadi ASN harus setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah.
Serta tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan.
"Memiliki integritas dan moralitas yang baik," tambah Ghufron.

Meski tidak lulus TWK, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa mengaku tak akan memecat ke-75 pegawai KPK itu.
Cahya mengatakan, pihaknya akan mengoordinasikan status ke-75 pegawai tersebut dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: WP KPK: Asesmen TWK Berpotensi Jadi Alat Singkirkan Pegawai Berintegritas
"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021), dilansir Tribunnews.
Menurut informasi, di antara 75 pegawai KPK tersebut, ada nama-nama besar yang tidak lolos.
Seperti nama Penyidik KPK, Novel Baswedan; Ketua wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo; serta Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Giri Suprapdiono.
Sementara, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo mengatakan, kalau isu ini tidak menjadi ramai, maka sudah ada pemecatan diam-diam oleh KPK.
"Kalau tidak kita ramaikan mungkin sebenarnya sudah ada pemecatan diam-diam yang dilakukan oleh KPK," kata Topan, dalam tayangan Kompas TV, Kamis (6/5/2021).
Topan menilai, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN ini merupakan ujung tombak dari seluruh kebijakan politis untuk melemahkan KPK.
Sebab, selama ini KPK merupakan badan antikorupsi independen, termasuk pegawainya juga independen.
Baca juga: KPK Bantah Pecat Pegawai yang Tak Lolos Tes ASN, Koordinasi akan Dilakukan dengan KemenPANRB dan BKN