Selasa, 2 September 2025

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL Sidang Isbat Idul Fitri 1442 H | Firli Bahuri Diyakini Tak akan Lolos TWK

Berita populer nasional: Penyelenggaraan sidang isbat Idul Fitri 1442 H hingga Ketua KPK, Firli Bahuri, diyakini tak akan lolos TWK.

Editor: Daryono
Tribunnews/Dany Permana
Warga melaksanakan Salat Id di Masjid Jami Al Hidayah, Desa Tegalkarang, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (24/5/2020). Meski ada imbauan dari pemerintah untuk melaksanakan Salat Id di rumah, warga Desa Tegalkarang, Palimanan, tetap melaksanakan ibadah Hari Raya Idulfitri secara berjemaah. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

4. Ketua KPK Diyakini Tak akan Lolos TWK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Koordinator Indonesia Coruuption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, meyakini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Hal ini karena Firli pernah melakukan pelanggaran kode etik. 

Adnan menilai pimpinan KPK tidak tegas terkait adanya TWK

"Pimpinan KPK tidak tegas, padahal dalam Undang-Undang itu, leadership kolektif kolegial pengambil keputusannya. Kalau ini yang mau cuma pak Firli, yang empat menolak (TWK) sebenarnya selesai."

"Terus akan diproses mekanisme yang ada langsung dialihkan sebagai PNS," ujar Adnan saat berbicara di diskusi Polemik Trijaya "Dramaturgi KPK", Sabtu (8/5/2021).

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Begini Pernyataan Resmi BKN Ihwal Tidak Lolosnya 75 Pegawai KPK karena Tes Wawasan Kebangsaan

Baca juga: Pimpinan KPK: Tuduhan Taliban Itu Framing, Saya Jenggotan Gini. . .

5. Cerita Ketua WP KPK Ikuti TWK

Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membuat 75 pegawai KPK dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN terus menuai sorotan.

Sebab, sejumlah pertanyaan di dalam tes dinilai melenceng dan dituding menjadi alat untuk menyingkirkan pihak-pihak tertentu.

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap, bercerita pengalamannya mengikuti tes tersebut.

Yudi mengaku heran saat mendapat pertanyaan apakah dia pernah mengucapkan selamat hari raya kepada penganut agama lain.

Menurutnya, hal itu lumrah dilakukan seluruh pegawai KPK jika salah satu rekan mereka tengah merayakan hari agamanya masing-masing.

”Saya pikir seharusnya pewancara sudah mendapatkan informasi bahwa di KPK mengucapkan selamat hari raya kepada rekannya yang merayakan merupakan hal biasa, baik secara langsung maupun melalui Grup WA,” kata Yudi kepada wartawan, Jumat (7/5).

Baca selengkapnya >>>

Baca berita populer lainnya

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan