Senin, 1 September 2025

OTT KPK di Kabupaten Nganjuk

Imbas Operasi Pelarangan Mudik, Bupati Nganjuk Dibawa ke Jakarta Memakai Bus

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dibawa ke Jakarta memakai bus lantaran adanya operasi pelarangan mudik lebaran.

Foto Istimewa Humas Pemkab Nganjuk
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat terjaring OTT. 

Sedangkan ajudan Bupati Nganjuk disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Seluruh tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan