Seleksi Kepegawaian di KPK
Pengamat: Secara Konstitusional, Proses Alih Status Tidak Boleh Merugikan Pegawai KPK
Alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagai konsekwensi berlakunya UU 19/2019 tentang KPK dilakukan tidak boleh serampangan.
Dimana MK menegaskan bahwa adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK.
"Sudah ditegaskan oleh MK bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU RI No. 19/2019, maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut. Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan lagi, secara konstitusional. Itu sudah clear,” tegas Fahri.
Menurutnya, apa yang diputuskan oleh MK merupakan tafsir yang final dan definitive. Sehingga tidak perlu direduksi ataupun diterjemahkan selain daripada yang telah di gariskan oleh MK.
Artinya KPK tidak boleh membangun tafsir lain terkait status 75 pegawai yang tidak lolos dalam tes alih status menjadi ASN berdasarkan hasil asesmen TWK pegawai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 27 April 2021 lalu.
Sementara secara hukum, hal ini berarti Putusan MK telah jelas sehingga idealnya putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 merupakan pedoman serta acuan bagi lembaga negara terkait, termasuk KPK untuk menjalankannya secara fungsional.
"Saya berpendapat bahwa KPK wajib menaati putusan MK yang menyebut proses peralihan status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai. Itu adalah sifat putusan yang 'imperatif' bagi KPK dan jangan abaikan perintah MK tersebut untuk menghindari tradisi 'Constitution Disobedience' atau pembangkangan terhadap konstitusi," tandasnya.