Soal Tes Wawasan Kebangsaan, Keputusan Pimpinan KPK Dinilai Domain Legitimatif yang Sah
Keputusan KPK ini harus dilihat dari tupoksi wewenang dan Fungsi Lembaga Penegak Hukum
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Eko Sutriyanto
"Menurut saya dari sisi hukum, KPK hanya executioner maker, tidak menjadi dan tidak memiliki wewenang untuk melakukan kajian ulang terhadap hasil assessment BKN-RI sebagai decision makernya.
Maka sebaiknya keberatan terhadap Keputusan Pimpinan KPK tersebut diserahkan lembaga yang dapat menilai, sepanjang Keputusan sudah dianggap konkrit dan final.
Ini menjadi Hak Penuh (menggugat) bagi siapapun yang merasa dirugikan," jelas Indriyanto.
"Namun saya berharap semua organ KPK sebaiknya taat dan patuh hukum, dan bila ada keberatan atas keputusan, ada mekanisme atau prosesual hukum untuk menguji keberatan tersebut," katanya.