Rabu, 27 Agustus 2025

Soal Tes Wawasan Kebangsaan, Keputusan Pimpinan KPK Dinilai Domain Legitimatif yang Sah

Keputusan KPK ini harus dilihat dari tupoksi wewenang dan Fungsi Lembaga Penegak Hukum

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Indriyanto Seno Adji 

"Menurut saya dari sisi hukum, KPK hanya executioner maker, tidak menjadi dan tidak memiliki wewenang untuk melakukan kajian ulang terhadap hasil assessment BKN-RI sebagai decision makernya.

Maka sebaiknya keberatan terhadap Keputusan Pimpinan KPK tersebut diserahkan lembaga yang dapat menilai, sepanjang Keputusan sudah dianggap konkrit dan final.

Ini menjadi Hak Penuh (menggugat) bagi siapapun yang merasa dirugikan," jelas Indriyanto.

"Namun saya berharap semua organ KPK sebaiknya taat dan patuh hukum, dan bila ada keberatan atas keputusan, ada mekanisme atau prosesual hukum untuk menguji keberatan tersebut," katanya.
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan