Jumat, 29 Agustus 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Dilaporkan Novel Baswedan Cs, Lili Pintauli: KPK Bekerja Menjalankan UU, Tak Mengada-ngada

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar merespons terkait pelaporan yang ditujukan kepada lima pimpinan KPK.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar merespons terkait pelaporan yang ditujukan kepada lima pimpinan KPK.

Lili menyatakan KPK bekerja sesuai undang-undang dan tidak mengada-ngada.

"KPK bekerja menajalankan UU, tidak meleset dan tidak mengada-ngada," ujar Lili lewat pesan singkat, Selasa (18/5/2021).

Sebelumnya, wakil ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron, menyatakan para pimpinan menghargai laporan yang dilayangkan oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya.

"Kami menghargai laporan dari pegawai, selanjutnya kami memasrahkan kepada dewas," kata Ghufron lewat pesan singkat, Selasa (18/5/2021).

Kata dia, Dewas KPK nantinya sebagai pihak yang berwenang akan menentukan apakah ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan kelima pimpinan.

Baca juga: Direktur KPK Sebut Pihak yang Mewawancarainya Punya Kompetensi Intelijen

"Sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan proses sesuai ketentuan baik prosedur maupun substansi apakah benar yang diadukan merupakan dugaan pelanggaran etik," kata Ghufron.

Novel dan sejumlah pegawai KPK melaporkan Firli Bahuri dan empat pimpinan lainnya ke Dewan Pengawas KPK pada Selasa (18/5/2021) hari ini.

Laporan dilakukan karena pimpinan KPK dianggap melanggar sejumlah kode etik dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pegawai menduga pimpinan tidak jujur mengenai TWK.

Baca juga: Gelar Aksi, Koalisi Masyarakat Antikorupsi Sampaikan 5 Tuntutan Untuk Pimpinan KPK

Sebab, sebelum tes dilakukan, pimpinan menyebut bahwa hasil tes tidak akan berpengaruh pada status pegawai.

Namun nyatanya 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus malah dinonaktifkan.

Selain itu, pegawai menuding pimpinan sewenang-wenang dalam pelaksanaan TWK.

Pegawai juga menilai terjadi dugaan pelecehan seksual dalam rangkaian tes.

Dugaan pelecehan itu berbentuk pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pegawai.

Novel mengatakan khawatir bahwa TWK itu diselenggarakan hanya untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang vokal mengkritik kebijakan Firli.

Baca juga: Jokowi Tidak Setuju 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, PAN: KPK Harus Cabut SK No.652/2021

Penyingkiran dilakukan dengan melalui tes tersebut.

Novel mengaku juga sedih bahwa harus melaporkan pimpinan lebih dari sekali.

Ia bercerita bahwa salah satu pimpinan sudah pernah diperiksa dan dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik.

Novel Baswedan mengatakan pimpinan KPK seharusnya bisa menjaga etika profesi dan berbuat sebaik mungkin dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Sekali lagi saya katakan, ini suatu keprihatinan," kata Novel di kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2021).

Ia berharap Dewan Pengawas bisa bersikap profesional memeriksa laporan mereka.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan