Kamis, 28 Agustus 2025

BLT UMKM 1,2 Juta: Cek Penerimanya dengan Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Login ke eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk mengetahui penerima BLT UMKM secara online.

Penulis: Triyo Handoko
Editor: Tiara Shelavie
Tribun Pontianak/Istimewa
Ilustrasi -- Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk mengetahui penerima BLT UMKM secara online. 

TRIBUNNEWS.COM - Cara mengetahui penerima BLT UMKM secara online dengan login ke eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Lewat dua situs tersebut, dapat diketahui apakah seseorang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM yang dapat bantuan Rp 1,2 juta.

BRI dan BNI merupakan bank resmi penyalur BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk BRI, kunjungi website eform.bri.co.id/bpum, sedangkan untuk BNI, kunjungi banpresbpum.id.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI, Ini Syarat dan Cara Daftar Tahap II

Baca juga: CEK DATA Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP

Sementara itu, tahun ini tercatat ada 12,8 juta pelaku UMKM yang mendapat BLT UMKM ini.

Jika merasa mendaftar BLT UMKM, berikut cara memastikan apakah lolos sebagai penerima atau tidak.

Berikut cara cek penerima BPUM di BNI:

- Masuk ke laman https://banpresbpum.id/

- Isi nomor KTP

- Pilih Cari

- Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id, Ada BST, PKH, dan BPNT

Baca juga: PENGAJUAN BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Dibuka hingga 28 Juni 2021, Ini Syarat dan Panduan Lengkapnya

Sementara itu, berikut cara cek penerima BPUM di BRI:

- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP

- Masukkan kode verifikasi

- Klik proses Inquiry

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Kategori Penerima BLT UMKM

Ada tiga kategori yang diutamakan sebagai penerima BLT UMKM 2021, yaitu:

1. Yang sudah menerima,

2. Yang belum menerima karena belum bisa dicairkan

3. Yang sudah diusulkan tapi belum diproses.

Kategori penerima tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Syarat Penerima BLT UMKM

Selain kategori di atas pemerintah juga memberlakukan syarat penerima BLT UMKM, berikut ini syaratnya:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

(Tribunnews.com/Triyo)

Baca berita BLT UMKM lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan