Minggu, 7 September 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

ICW Sebut Jokowi Jarang Keluarkan Kebijakan yang Kuatkan KPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai beberapa kali mengeluarkan kebijakan yang tidak menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Foto: Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

Menurut Kurnia, TWK di KPK adalah tindakan ilegal.

"Karena tidak ada cantolan hukumnya, itu masuk hanya dalam tataran peraturan internal KPK."

"Kalau kita melihat regulasi di atasnya, baik itu UU KPK baru atau PP Nomor 41 tahun 2020 sebenarnya tidak dikenal adanya tes," ungkap Kurnia.

Baca juga: KPK Tak Akan Ungkap Nama 75 Pegawai Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, Ini Sebagian Namanya

Adapun yang disebutkan dalam UU, lanjut Kurnia, adalah pengalihan status pegawaian.

"Dan itu dikonfirmasi langsung oleh anggota Komisi III (DPR RI) Pak Arsul Sani," ungkapnya.

Adapun mengenai tes TWK sebagai terusan dari alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kurnia menyebut tes itu tidak sama dengan tes CPNS biasa.

"Tes yang dibuat BKN (Badan Kepegawaian Negara) dengan KPK tidak sama dengan tes CPNS biasa," ungkapnya.

Baca juga: Sikap Istana Soal Pemberhentian 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK

Tak Semestinya Tes Dilakukan

Lebih lanjut, Kurnia mengungkapkan tes TWK di KPK tak seharusnya dilakukan.

Apalagi, diperuntukkan kepada pegawai yang sudah puluhan tahun berkarier di KPK dan terlihat sepak terjangnya.

"Yang harus kita ketahui, 75 orang yang dikatakan non aktif, atau sekarang 51, adalah pegawai yang sudah lama berkarier di KPK, sudah puluhan tahun."

"Dan semestinya tidak ada mekanisme tes seperti ini, karena mereka dulu ketika ingin masuk ke KPK bahkan sampai hari ini melalui program Indonesia Memanggil itu melewati serangkaian tes."

"Dan ketika mereka sudah terpilih, mereka melewati program induksi, yang di dalamnya lengkap sekali materinya," ungkap Kurnia.

Baca juga: Eks Pimpinan KPK Dukung 75 Pegawai Tak Lolos TWK: Nanti Diangkat ASN dengan Keppres

Kurnia menyebut, tes TWK di KPK tidak sesuai baik secara legalitas hukum maupun secara substansi.

"Bagaimana mungkin pertanyaan absurd yang lebih masuk pada masalah privasi, (misalnya) soal kebersediaan lepas hijab, tentu itu sangat jauh dari nilai wawasan kebangsaan."

"Maka tidak hanya dari persoalan legalitas hukum bermasalah, substansinya juga banyak," ungkap Kurnia.

Berita terkait Komisi Pemberantasan Korupsi

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan