Kamis, 25 September 2025

Ibadah Haji 2021

Kemenag Umumkan Tidak Berangkatkan Haji Tahun Ini, PBNU: Ibadah dalam Keadaan Darurat Bisa Ditunda

Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini angkat bicara setelah Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini.

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AFP
Para jemaah tengah melaksanakan ritual ibadah haji pada tahun 2020. Tahun ini, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan kembali akan menggelar ibadah haji, tetapi dilaksanakan dengan "situasi khusus". 

"Kita semuanya merasakan betul, apalagi waiting list yang puluhan tahun. Di hampir semua negara mengalami hal yang sama. Maka mari kita ambil hikmahnya."

"Kita berdoa mudah-mudahan dengan ditundanya ini, tidak mengurangi sama sekali niat kita untuk melaksanakan ibadah haji," tambahnya.

Tak lupa, Helmy juga menyampaikan dukungannya kepada pemerintah.

Ia menyebut, pemerintah telah melakukan upaya maksimal dalam pemberangkatan calon jemaah haji Indonesia ini.

"Kami menyampaikan dukungan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama yang kami semuanya yakin bahwa pemerintah telah melakukan upaya maksimal," pungkasnya.

Baca juga: Komisi VIII DPR Bantah Batalnya Pemberangkatan Haji 2021 Disebabkan Adanya Utang RI ke Arab Saudi

Pemerintah Putuskan Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.

Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).

Yaqut telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam.

Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.

Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Menag, Yaqut Cholil Qoumas. (Kemenag.go.id)

Baca juga: Menteri Agama: Dana Jemaah Haji Aman, Bisa Diminta Kembali

Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.

"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," tutur Yaqut.

Dalam konferensi pers ini, hadir pula Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan