Selasa, 23 September 2025

Ibadah Haji 2021

Kemenag Umumkan Tidak Berangkatkan Haji Tahun Ini, PBNU: Ibadah dalam Keadaan Darurat Bisa Ditunda

Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini angkat bicara setelah Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini.

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AFP
Para jemaah tengah melaksanakan ritual ibadah haji pada tahun 2020. Tahun ini, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan kembali akan menggelar ibadah haji, tetapi dilaksanakan dengan "situasi khusus". 

TRIBUNNEWS.COM - Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini, angkat bicara setelah Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 1442 H/2021 M.

Helmy menyatakan, perintah untuk menyelenggarakan ibadah haji adalah kewajiban dari manusia kepada Allah SWT.

Namun perlu diketahui, sekarang ini bukan hanya di Indonesia saja, tapi seluruh dunia sedang mengalami pandemi global dengan mewabahnya Covid-19.

Atas dasar pertimbangan menjaga keselamatan, maka keberangkatan jemaah haji pada tahun ini harus dibatalkan.

Pasalnya, menjaga keselamatan adalah hal yang tidak bisa ditunda.

Baca juga: Batal Berangkat, Jemaah Haji Tahun Ini Jadi Peserta Tahun Depan

"Perintah untuk menyelenggarakan ibadah haji adalah kewajiban dari manusia kepada Allah dari mereka yang mampu untuk mampu melaksanakan perjalanan."

"Sekarang kita tahu, bukan hanya di Indonesia, bahkan sejumlah negara mengalami pandemi global dengan mewabahnya virus Covid-19."

"Jadi menjaga keselamatan itu menjadi suatu yang tidak bisa ditunda," kata Helmy dalam siaran pers yang dikutip dari Breaking News Kompas TV, Kamis (3/6/2021).

Helmy juga menegaskan beribadah jika dalam keadaan darurat bisa ditunda.

"Mengerjakan ibadah haji juga bagian dari menjaga agama, tetapi beribadah ini dalam keadaan yang darurat itu bisa ditunda," tegas Helmy.

Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini ff
Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini. (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Baca juga: Pemerintah Tak Berangkatkan Jemaah Haji, Ini Tanggapan Pimpinan Komisi VIII DPR RI

Minta Calon Jemaah Haji untuk Mengambil Hikmahnya

Helmy menuturkan bahwa semua pihak pasti merasakan kesedihan yang mendalam atas pembatalan keberangkatan haji ini, ditambah lagi dengan adanya waiting list selama puluhan tahun.

"Kepada calon jamaah haji di seluruh Indonesia yang kami merasakan betul kesedihan yang mendalam, karena ini sebuah cita-cita yang luar biasa khususnya umat Islam," ucap Helmy.

Namun, pandemi ini juga terjadi di hampir semua negara.

Oleh karena itu, Helmy meminta untuk seluruh calon jemaah haji bisa mengambil hikmah dari peristiwa ini.

Baca juga: Bantah Pemerintah Punya Utang Haji, Menag: Hoaks, Berita Sampah

"Kita semuanya merasakan betul, apalagi waiting list yang puluhan tahun. Di hampir semua negara mengalami hal yang sama. Maka mari kita ambil hikmahnya."

"Kita berdoa mudah-mudahan dengan ditundanya ini, tidak mengurangi sama sekali niat kita untuk melaksanakan ibadah haji," tambahnya.

Tak lupa, Helmy juga menyampaikan dukungannya kepada pemerintah.

Ia menyebut, pemerintah telah melakukan upaya maksimal dalam pemberangkatan calon jemaah haji Indonesia ini.

"Kami menyampaikan dukungan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama yang kami semuanya yakin bahwa pemerintah telah melakukan upaya maksimal," pungkasnya.

Baca juga: Komisi VIII DPR Bantah Batalnya Pemberangkatan Haji 2021 Disebabkan Adanya Utang RI ke Arab Saudi

Pemerintah Putuskan Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.

Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).

Yaqut telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam.

Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.

Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Menag, Yaqut Cholil Qoumas. (Kemenag.go.id)

Baca juga: Menteri Agama: Dana Jemaah Haji Aman, Bisa Diminta Kembali

Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.

"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," tutur Yaqut.

Dalam konferensi pers ini, hadir pula Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya.

Seperti diketahui, Indonesia hingga saat ini belum mendapatkan izin masuk dari Pemerintah Arab Saudi.

Baru-baru ini, otoritas penerbangan Saudi baru saja memberikan izin masuk untuk 11 negara, yaitu Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Italia, Inggris, Irlandia, Jepang, Jerman, Perancis, Portugal, Swedia, dan Swiss.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahdi Fahlevi)

Baca berita lainnya terkait Ibadah Haji 2021.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan