Minggu, 24 Agustus 2025

UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Baleg DPR Sambut Baik Pemerintah yang Akan Merevisi Pasal Karet di UU ITE

Willy Aditya menyambut baik pemerintah yang bakal merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
Arief/Man (dpr.go.id)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyambut baik pemerintah yang bakal merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Willy menyebut keputusan itu sesuai aspirasi masyarakat. 

Mahfud mengatakan hal tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo dalam rapat yang digelar di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (8/6/2021).

"Prinsipnya presiden minta agar revisi Undang-Undang ini agar segera disampaikan ke Menkumham untuk dibawa ke proses legislasi," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Selasa (8/6/2021).

Mahfud mengatakan substansi revisi terbatas tersebut di antaranya untuk memperjelas sejumlah persoalan yang kerap muncul dimasyarakat terkait implementasi UU ITE yang saat ini ada.

Hal tersebut di antaranya ujaran kebencian, kebohongan, perjudian daring, prostitusi daring, fitnah, pencemaran nama baik, serta penghinaan.

"Jadi kita tidak memperluas UU itu tapi undang-undangnya itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu, yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi itu hilang," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan