Revisi UU ITE
Begini Bunyi Lengkap Pasal-pasal UU ITE Hasil Revisi yang Diusulkan Tim Kajian
Ada empat pasal yang dinilai sebagian kalangan masyarakat sebagai pasal karet dalam UU ITE.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
Penjelasan
Pasal ini ditujukan bagi perbuatan Pelaku yang dilakukan secara langsung dan pribadi kepada korban termasuk perbuatan perundungan (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut nakuti.
7. Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian materiil bagi Orang lain.
8. Pasal 45C (revisi rumusan pasal merujuk Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946)
Pasal 45C ayat (1)
Setiap Orang dengan sengaja menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang dilakukan melalui sarana Informasi Elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau dokumen elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Pasal 45C ayat (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan yang tidak pasti atau yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, yang dilakukan melalui sarana Informasi Elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).