Muhammadiyah: Kebijakan PPN Bidang Pendidikan Bertentangan dengan Konstitusi
Seharusnya pemerintah yang harus bertanggungjawab dan berkewajiban dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk penyediaan anggaran 20 persen.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Dewi Agustina
Pendidikan Indonesia, kata Haedar, juga semakin berat menghadapi tantangan persaingan dengan negara-negara lain, di tingkat ASEAN saja masih kalah dan berada di bawah.
"Kini mau ditambah beban dengan PPN yang sangat berat. Di mana letak moral pertanggungjawaban negara atau pemerintah dengan penerapan PPN yang memberatkan itu?" tutur Haedar.
Dirinya mengajak para anggota DPR dan elite partai politik agar bersatu menolak draf PPN di bidang pendidikan sebagai wujud komitmen pada Pancasila, UUD 1945, nilai-nilai luhur bangsa, persatuan, dan masa depan pendidikan Indonesia.
"Lupakan polarisasi politik dan kepentingan politik lainnya demi menyelamatkan pendidikan Indonesia yang saat ini sarat beban, sekaligus menyelamatkan Indonesia dari ideologi liberalisme dan kapitalisme yang mendistorsi konstitusi, Pancasila, dan nilai luhur keindonesiaan," katas Haedar.