Rabu, 3 September 2025

Cerita Duet Napi Nigeria Nekat Selundupkan Sabu 1,129 Ton dari Balik Sel Lapas Cilegon

Tim Satgas Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,129 ton melibatkan jaringan Iran dan Afrika.

Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Petrus Reinhard Golose, dan para petinggi Polri hadir saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021). Tim Satuan Tugas Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakpus berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,129 ton jaringan Timur Tengah-Indonesia. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Menurut dia, pengungkapan kasus narkoba itu menunjukkan peredaran barang haram itu di tanah air masih tinggi.

Sigit prihatin di tengah situasi pandemi Covid-19 peredaran narkoba masih tetap terjadi. Dia menekankan akan terus melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para pengedar barang haram tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi  Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Petrus Reinhard Golose, dan para petinggi Polri hadir saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021). Tim Satuan Tugas Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakpus berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,129 ton jaringan Timur Tengah-Indonesia.
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Petrus Reinhard Golose, dan para petinggi Polri hadir saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021). Tim Satuan Tugas Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakpus berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,129 ton jaringan Timur Tengah-Indonesia. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

"Tentunya kita terus melaksanakan apa yang sudah menjadi perintah Bapak Presiden untuk terus melakukan pengejaran, pengungkapan dan penyelesaian sampai ke akar-akarnya terkait dengan masalah peredaran narkoba," ujarnya.

Terhadap para tersangka yang ditangkap, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati," kata Sigit.(tribun network/den/igm/dod)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan