Senin, 25 Agustus 2025

Revisi UU KUHP

UU KUHP Harus Segera Disahkan, Sudah Bikin 76 Tahun Rakyat Hidup dalam Ketidakpastian

Sejak kemerdekaan, KUHP warisan kolonial Belanda telah berkembang secara masif dan banyak menyimpang dari asas-asas hukum pidana. 

Editor: Choirul Arifin
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Omar Sharif Hiariej 

Soesilo, lanjut dia, mengatakan bahwa permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 108 KUHP dipidana dengan pidana maksimum 6 tahun. 

"Ini perbedaan sangat signifikan. Satu pidana mati, saru enam tahun. Ini serius. Belum lagi berbagai macam unsur, berbagai macam elemen dalam pasal-pasal yang digunakan," kata Eddy. 

Contoh lain, lanjut dia, ada pada pasal 362 KUHP yang berbunyi “barang siapa mengambil barang sebagian atau seluruhnya punya orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.” 

Secara melawan hukum itu, kata dia, Moeljatno menerjemahkan kata yang dimaksud sebagai melawan hukum. Namun Soesilo, kata dia, menerjemahkannya bukan melawan hukum melainkan melawan hak. 

"Melawan hak termasuk di dalam melawan hukum. Tetapi melawan hukum tidak hanya melawan hak. Jadi, hal-hal kecil seperti ini itu menimbulkan ketidakpastian hukum," kata dia.

Dengan demikian, kata Eddy, jika kita menunda KUHP untuk disahkan berarti suara-suara yang menginginkan status quo dan ingin masyarakat tetap berada dalam ketidakpastian hukum dan menghukum orang dengan KUHP yang tidak pasti. 

Pendapat Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud pun mendorong agar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru segera disepakati secara demokratis.

Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga hal yang menyebabkan perdebatan-perdebatan mengenai KUHP baru buatan anak bangsa tidak kunjung disepakati.

Pertama, kata dia, kemajemukan bangsa Indonesia yang menyebabkan akar-akar pikiran masyarakat Indonesia sering berbeda-beda dalam menyikapi suatu isu. 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Selasa (8/6/2021).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Selasa (8/6/2021). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Ia mencontohkan, dalam hukum adat ada 19 lingkungan hukum adat yang setiap satu lingkungan hukumnya memiliki turunannya. 

Di situlah, kata dia, proses agregasi untuk merumuskan apa yang disebut hukum nasional memang lama meskipun tetap harus diputuskan.

Kedua, kata dia, ada pertentangan yang hampir tidak pernah selesai antara universalisme dan partikularisme. 

Perdebatan tersebut, pandangan terbelah dua antara mereka yang menilai hukum harus berlaku universal dan mereka yang menilai hukum harus sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.

Ia menjelaskan, meskipun beberapa perdebatan terkait hal itu sudah diselesaikan namun dari 14 substansi RUU KUHP yang menimbulkan polemik, masih ada sejumlah permasalahan yang bersumber dari perdebatan antara universalisme dan partikularisme tersebut 

Ketiga, pemberlakuan KUHP Belanda yang terlalu lama sebagai sumber hukum sementara.

"Tapi kalau pelan-pelan lebih dari 60 tahun menurut saya, berbicara sebuah hukum itu terlalu berlebihan. Oleh sebab itu mari sekarang kita segera cari resultante baru, toh sudah ada instrumen hukum," kata Mahfud dalam acara yang sama. (gita/tribunnetwork/cep)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan