Kamis, 30 April 2026

Virus Corona

dr Reisa: Lengah Menjalankan Protokol Kesehatan, Kasus Covid-19 Tembus 12 Ribu

Tidak ada jalan lain mencegah virus masuk ke tubuh selain dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan rutin.

Tayang:
Tangkap layar channel YouTube Sekretariat Presiden
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 dr Reisa Brotoasmoro.jpg 

Untuk mengantisipasi penyebaran lebih luas Covid-19, pemerintah sudah mengatur operasional sektor perkantoran dengan memberlakukan proporsi Work From Home (WFH) lebih banyak lagi.

Pemerintah juga sedang berupaya cepat menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 di Pulau Jawa dengan memastikan kecukupan tempat tidur dan fasilitas rumah sakit/termasuk memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diperpanjang dari tanggal 15 hingga 28 juni 2021 di seluruh provinsi.

Baca juga: Epidemiolog Sebut Penanganan Pemerintah soal Lonjakan Covid-19 Bak Pemadam Kebakaran

Satgas telah mengumumkan jumlah kabupaten/kota berzona merah, oranye, dan hijau, mengalami peningkatan.

Jumlah zona merah dari 17 menjadi 29 kabupaten/kota, zona oranye dari 331 menjadi 339 kabupaten/kota Saat ini, pemerintah juga telah mengatur kegiatan keagamaan melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 tahun 2021.

Dalam surat edaran ini, kegiatan sosial-keagamaan, seperti ibadah, pengajian, pesta pernikahan, dan sejenisnya di zona merah, ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah.

"Percobaan pembelajaran tatap muka di zona merah akan ditunda. Sampai kita yakin bahwa kota dan kabupaten kita kembali ke zona risiko rendah," katanya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved