Minggu, 7 September 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

BREAKING NEWS - Rizieq Shihab Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Swab RS UMMI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis  4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab dalam kasus swab RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/20

Penulis: Daryono
Youtube KompasTV
Live sidang vonis Rizieq Shihab, Kamis (24/6/2021). 

"Kami hanya mengimbau supaya dalam situasi Covid-19 yang sedang tinggi, tetap memperhatikan protokol kesehatan dan tidak berkerumun," kata Erwin saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: POPULER NASIONAL Sidang Vonis Swab Rizieq Shihab Digelar Hari Ini | Pecah Rekor Kasus Covid-19

Meski pernyataan yang disampaikan Erwin bukan sebuah larangan, perwira menengah polri itu berharap masyarakat dapat memahami imbauannya.

Harapan terbesarnya, para simpatisan tidak perlu hadir untuk menyaksikan sidang secara langsung.

"Kami berharap masyarakat mempertimbangkan betul situasi Jakarta yang sudah tidak baik-baik saja akibat banyak yang terpapar virus Covid-19," kata Erwin.

"Sebisa mungkin menghindari berkumpul atau berkerumun apalagi dengan orang yang tidak kita ketahui membawa virus Covid-19," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Daryono/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan