Senin, 25 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Divonis 4 Tahun Penjara, Pesan Rizieq Shihab kepada Kuasa Hukumnya: Lawan Terus!

Rizieq turut memberikan pesan kepada kuasa hukum dan keluarganya agar tak menyerah dalam perkara ini.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah dijatuhkan vonis penjara 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Setelah dijatuhi vonis, Rizieq turut memberikan pesan kepada kuasa hukum dan keluarganya agar tak menyerah dalam perkara ini.

Salah satu upaya penolakan atas vonis ini, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu telah menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Saya sampaikan Majelis Hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Menantu Rizieq Shihab Divonis 1 Tahun Penjara dalam Perkara Hasil Swab Test RS UMMI

Setelah itu, Rizieq mendatangi majelis hakim dan tim kuasa hukumnya untuk memberikan salam.

Saat mendatangi tim kuasa hukumnya, terdengar Rizieq menyatakan 'lawan terus'.

Berdasarkan amatan Tribunnews.com di lokasi, pernyataan itu terdengar hingga dua kali.

"Lawan terus. Sampai bangkit lawan terus. Pengacara lawan terus insya Allah. Takbir," kaya Rizieq setelah sidang ditutup.

Tak hanya kepada kuasa hukum, Rizieq juga mendatangi dan menyalami sebagian keluarganya yang duduk di bangku belakang persidangan.

Saat mendatangi keluarga dirinya mengatakan 'tauhid!' sambil terlihat mengepalkan tangan.

Divonis 4 Tahun Bui

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.

Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan