Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
FAKTA-FAKTA Sidang Vonis Rizieq Shihab: Divonis 4 Tahun, Nyatakan Banding, Simpatisan Sempat Ricuh
Rizieq Shihab dijatuhi vonis empat tahun penjara melalui sidang yang digelar Kamis (24/6/2021) di PN Jakarta Timur.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Garudea Prabawati
Alasannya, menurut Rizieq, tak ada saksi ahli forensik yang hadir selama persidangan.
"Setelah saya mendengar keputusan hakim, ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima."
"Di antaranya tuntutan dari jaksa yang meminta mengajukan saksi ahli forensik."
"Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," tuturnya, Kamis (24/6/2021), dilansir Tribunnews.
Karena itu, Rizieq akan mengajukan banding.
"Saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," tegas dia.
3. Pria Bersajam Diamankan

Untuk mengamankan sekitar lokasi PN Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan jumlah personel yang disiagakan berjumlah 2.801.
"Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan TNi-Polri semuanya," ungkapnya, Rabu (23/6/2021), dilansir Tribunnews.
Baca juga: Sidang Vonis Rizieq Shihab, Ruas Jalan Dr Sumarno Ditutup, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif
Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Rizieq Shihab Hari Ini, Dituntut 6 Tahun oleh Jaksa, Kuasa Hukum Minta Bebas
Untuk meningkatkan keamanan, jajaran Polresta Jakarta Timur melakukan sweeping terhadap simpatisan Rizieq.
Dikutip dari Tribun Jakarta, pengendara motor dan mobil yang terindikasi simpatisan Rizieq diberhentikan lalu barang bawaannya digeledah.
Dari sekian orang Rizieq yang diperiksa, satu pria yang berusia sekitar 40 tahun diamankan.
Ia diketahui membawa senjata tajam berupa pisau kecil, dua ketapel, dan satu lempeng besi.
Barang-barang tersebut disembunyikan dalam bagasi motor.