Jumat, 5 September 2025

OTT Gubernur Sulsel

KPK Rampungkan Berkas Penyidikan Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

KPK telah merampungkan berkas penyidikan terhadap tersangka suap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas penyidikan kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021 untuk tersangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. 

Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.

Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedestrian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan